Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Pemkab Bekasi Lelang Ulang, Revitalisasi Pasar baru Cikarang Menuju Perubahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ,Jawa Barat tengah menyiapkan program lelang ulang untuk merevitalisasi Pasar Baru Cikarang

Jan 18 2024, 09:00

Cikarang,-

hallo Pabrikers, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ,Jawa Barat tengah menyiapkan program lelang ulang untuk merevitalisasi Pasar Baru Cikarang. Hal ini setelah dilakukan proses serupa  dengan batas waktu pendaftaran minggu kedua Januari 2024 dengan jumlah peserta hanya  dua orang. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, hingga batas akhir  pendaftaran lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang, Rabu (1 Oktober 2024), baru ada dua peserta yang mendaftar. ini jelas tidak cocok untuk menawar proyek.

Ia mengatakan, opsi lelang ulang tersebut disiapkan melalui koordinasi dengan konsultasi lebih lanjut dengan Panitia Lelang Seksi Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Bekasi. Diakuinya, jika jumlah minimal pendaftar tidak tercapai pada lelang tahap kedua, maka opsi penunjukan langsung bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

“Jika jumlah peserta kurang dari 3 maka kemungkinan besar proses lelang akan terulang kembali. Namun jika pada lelang kedua masih ada kurang dari 3 peserta yang terdaftar, maka perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan langkah-langkahnya,” kata Gatot.

Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Baru Cikarang Meski kondisi pasar sangat memprihatinkan, namun perlu adanya revitalisasi Pasar Baru Cikarang. "Kita jangan asal pilih investor, karena memilih investor saja tidak memberikan hasil maksimal, lalu tradernya rugi lagi. Makanya kita pilih lebih selektif, Akan lebih baik jika Memang agak lama, tapi hasilnya akan maksimal,” kata Gatot.

Proses kebangkitan pasar sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2014. Pemkab Bekasi saat itu menetapkan pemenang lelang, yakni PT Sanjaya. Namun, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan dokumentasi yang diperlukan. Pemkab Bekasi  memberikan beberapa opsi kepada penawar lelang. Namun perusahaan  tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut hingga akhirnya pemerintah setempat memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.

“Sebagai pemenang lelang, kami (Pemda) telah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya.Pemerintah setempat menilai PT Sanjaya tidak bisa mengembangkan pasar Cikarang karena tidak mampu melengkapi dokumen karena menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Oleh karena itu, kerja sama pembangunan Pasar Cikarang dihentikan," kata Gatot.

PT Sanjaya kemudian mengajukan beberapa tuntutan hukum. Perusahaan awalnya menggugat Pemkab Bekasi, namun kasus tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Mereka kemudian mengajukan gugatan  ke Pengadilan Tinggi Bandung yang juga berakhir dengan pemberhentian. Perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan alasan yang sama, meski sebelumnya telah ditolak.

Partai berencana mengedepankan kepentingan masyarakat setempat dan menggelar lelang umum melalui penelitian hukum berdasarkan regulasi. Ia menjelaskan, para pedagang akan merasakan manfaat dari pengaktifan pasar seluas 2,2 hektare yang dihuni  1.626 pedagang  hak milik ruang (HPT).

"Kalau kita fokus pada proses hukum saja, akan banyak pihak yang dirugikan.Pertama, masyarakat (pedagang) akan terganggu  usaha dan perekonomiannya. Kedua, pemerintah menghancurkan sumber pendapatan lokal. Ini hasil kami menyelenggarakan lelang kembali dan semua  sudah disetujui oleh Pj Bupati Bekasi,” kata Gatot.




source news.republika.co.id

Berita Terkait

No Posts Found