Pemkot Bekasi Syaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Untuk Pelayanan Administrasi
Berdasarkan dengan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik, maka setiap warga yang ingin melakukan pengurusan perizinan, pelayanan kependudukan, pembuatan SIM dan lainlain wajib menyertakan bukti vaksin (berupa barcode sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindingi)
Bekasi,-
Halo Pabrikers, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik.
Dalam SE tersebut setiap warga Kota Bekasi yang ingin melakukan pengurusan perizinan, pelayanan kependudukan, pembuatan SIM dan lain lain wajib menyertakan bukti vaksin berupa barcode sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindingi.
Tujuannya adalah untuk memacu masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dalam rangka mempercepat terbentuknya herd immunity/kekebalan komunitas di Kota Bekasi.
"Segera dapatkan Vaksinasi Dosis Pertama di titik-titik lokasi Vaksin yang tersebar di Kelurahan se-Kecamatan Bekasi Selatan atau bisa langsung ke Puskesmas terdekat serta dapat mengakses media sosial Kecamatan Bekasi Selatan untuk mengetahui informasi dan jadwal vaksinasi, " demikian bunyi SE yang diterima redaksi jurnalkawasan.com (tk)
Baca Juga : Pembelajaran Tatap Muka SDN Mekarsari 03 Berjalan Efektif dan Aman
Baca Juga : Anak Usaha Hutama Karya Bangun Unit Chemical Construction Baru di Bekasi