Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Pemkot Bekasi Terbitkan SE Larangan Mudik Nataru

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan larangan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk melakukan mudik dan perjalanan keluar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Des 16 2021, 05:41

Bekasi,-

Halo Pabrikers, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan larangan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk melakukan mudik dan perjalanan keluar kota selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/8711/SETDA. TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 mengenai “Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi.”

Selain itu, dalam surat tersebut Pemkot Bekasi melarang kepada masyarakatnya untuk mengadakan sebuah acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa, baik di dalam lingkungan pusat perbelanjaan, hotel, cafe maupun restoran.

Pada libur Nataru ini Pemkot Bekasi akan menutup Alun-alun Kota Bekasi dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Walaupun terdapat beberapa larangan aktivitas di lingkungan umum. Pemkot Bekasi tetap mengizinkan kepada masyarakatnya untuk melakukan resepsi pernikahan, namun dengan syarat 25% dari kapasitas ruangan dengan meniadakan makan di tempat.

Peraturan ini dibuat guna pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona pada saat libur Nataru di Kota Bekasi. Pemkot Bekasi mengimbau kepada masyarakat di Kota Bekasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)

Berita Terkait

No Posts Found