Pemkot Tangerang Berikan 1000 IUMK Gratis Untuk Pelaku Usaha Perorangan
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengadakan kegiatan Pekan Layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kota Tangerang bagi pelaku usaha perseorangan.
Halo Pabrikers…
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengadakan kegiatan Pekan Layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kota Tangerang bagi pelaku usaha perseorangan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang ke-28 yang jatuh pada tanggal 28 Februari mendatang.
Adapun IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengambangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismanysah menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Senin (15/2/2021).
“Dalam rangka HUT kota Tangerang, teman – teman Pemkot Tangerang menerbitkan IUMK sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya,” tuturnya.
Arief menjelaskan, pihaknya memfasilitasi bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan dalam pendaftaran online secara gratis.
"Pemkot yang bantu daftarkan dengan memberikan google form ke pelaku usaha untuk bisa kita daftarkan IUMKnya melalui OSS,” ucapnya.
“Saat ini sudah ada 1.000 UMK yang kami daftarkan dan terus kita terbitkan IUMKnya dengan gratis," tambah Arief.
Dirinya mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil di Kota Tangerang agar segera mendaftarkan usahanya secara online guna keperluan pengembagan usaha.
“Segera daftarkan diri secara online, mudah cuma 5 menit langsung jadi, nanti izinnya langsung dikirim via email,” ucapnya. (*)