Pemprov Jabar Setujui 17 Usulan UMSK 2025 Dari 18 Yang Diajukan

Hallo Pabrikers, Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 untuk 17 daerah dari 18 yang mengajukan usulan. Penetapan ini dilakukan berdasarkan delapan kategori sektor yang meliputi: Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, serta Padat Karya Multinasional Company.
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 untuk 17 daerah dari 18 yang mengajukan usulan. Penetapan ini dilakukan berdasarkan delapan kategori sektor yang meliputi: Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, serta Padat Karya Multinasional Company.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa 17 kabupaten/kota yang usulannya diterima akan mengikuti kriteria sektor tersebut. "Akhirnya dari 18 kabupaten kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025, ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan poin itu," ujarnya di Bandung, Senin.
Penetapan ini berlandaskan perubahan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK Jabar, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024. Perubahan tersebut mempertimbangkan perkembangan aspirasi, serta upaya meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja di Jawa Barat.
Teppy menjelaskan, sebelumnya terdapat dua kabupaten/kota yang mengajukan UMSK pertama kali pada 18 Desember 2024, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok. Meski demikian, pengelompokan sektor dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) semula yang berbasis pada Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) disederhanakan menjadi sektor-sektor besar.
Dari 18 rekomendasi yang diajukan, 17 di antaranya diterima, termasuk yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
Namun, Kota Tasikmalaya tidak terdaftar dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK 2025. "Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria," tegas Teppy. Rekomendasi Kota Tasikmalaya berdasarkan sektor perdagangan besar bahan bakar tidak termasuk dalam delapan sektor yang diterima.
Perubahan tersebut juga mencakup kenaikan UMSK 2025, dengan sektor-sektor yang diterima mengalami kenaikan sebesar 7 persen, kecuali sektor Padat Karya Multinasional Company yang mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen.
Selain itu, terdapat sembilan kabupaten dan kota yang tidak mengajukan usulan UMSK 2025, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan berbagai insentif bagi dunia usaha di wilayahnya, seperti pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan pajak hotel dan restoran, serta kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS). Program-program seperti Jawa Barat Maju dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) turut didorong untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan industri.