Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Penderita Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Kini Tinggal 149 Orang

Berdasarkan data dari laman resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, tercatat pada tanggal 26 September 2021, kasus positif aktif saat ini berjumlah 149.

Sep 27 2021, 05:20

Cikarang,-  

Halo Pabrikers, Berdasarkan data dari laman resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, tercatat pada tanggal 26 September 2021, kasus positif aktif saat ini berjumlah 149. Berikut rincian perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi per Minggu (26/9/2021) :

1. Pasien positif sedang diisolasi dan dirawat: 149 

2. Pasien yang sembuh : 50.351 jiwa atau sekitar 98,67%

3. Pasien meninggal : 532 jiwa atau sekitar 1,04 %

Berikut detail sebaran kasus aktif yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi, jumlah tertinggi di Kecamatan Tambun Selatan sejumlah 37, Babelan 18, Cibitung 12, Cikarang Barat 10, Cikarang Selatan 9 , Cikarang Utara 8, Tarumajaya 7, Sukatani 6, Serang Baru 5, Tambun Utara 5, Pebayuran 4, Setu 4, Karang Bahagia 4, Kedung Waringin 4 , Cikarang Pusat 3, tidak terdeteksi 3, Cikarang Timur 2, Bojong Mangu 2 , Sukakarya 2 , Cabangbungin 1, Cibarusah 1, Muara Gembong 1, Maladum Mes 1.

Kasus Covid-19 menurun berkat peran dan kerjasama pemerintah dan stakeholder seperti Ormas, LSM , KADIN, APINDO, HPMI, Akademisi, Media dalam memerangi penanganan pengendalian Covid -19  dalam slogan BERANI (Bekasi berantas pandemi). (adz)

Baca Juga : HUT Ke-40 PDAM Tirta Bhagasasi Berikan Vaksin Dosis Tahap 1 & Diskon Pasang Baru dan Balik Nama

Baca Juga : KADIN Resmikan Taman NKRI & Wisata Kuliner Warung Jababeka di Atas Lahan 20 Hektar

Baca Juga : KADIN Kabupaten Bekasi Resmikan Warung NKRI Memperteguh Nilai Kebangsaan dan Pancasila di Dunia Industri

Baca Juga : Langgar PPKM Level 3, 10 Cafe dan 2 Diskotik Dibubarkan di Kawasan Lippo dan Jababeka

Berita Terkait

No Posts Found