Penjelasan Menaker terkait PHK Massal di Cikarang
Hallo Pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan upaya terakhir yang sebaiknya dilakukan perusahaan.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan upaya terakhir yang sebaiknya dilakukan perusahaan. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, PHK juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti kesepakatan para pihak.
 PHK adalah pilihan terakhir. “Kalau ternyata tidak bisa dihindari, harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Cikarang, Rabu (31/1/2024). Kabar PHK massal pertama kali muncul setelah PT Hung-A Indonesia yang berpusat di Cikarang, Jawa Barat, melakukan PHK sekitar 1.500 pekerja.
Serikat pekerja juga masih dalam tahap pengajuan ke perusahaan terkait untuk menegosiasikan hak-hak pekerja terkait. Terkait tugas pokoknya, Ida mengatakan kementerian tidak ambil pusing dengan segala PHK yang dilakukan perusahaan. Terdapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Misalnya PHK di Bekasi ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja, tapi kami juga sedang memeriksa apa yang bisa didukung oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya. Berdasarkan informasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN), gelombang pemutusan hubungan kerja (kebakaran) terjadi di delapan perusahaan pada Januari-November 2023 dan melibatkan 7.300 pekerja yang terkena PHK. Data menunjukkan, mulai tahun 2022, sebanyak 56.976 pekerja dari 36 perusahaan harus melepaskan pekerjaannya. Tenaga kerja tersebar dari Provinsi Jawa Barat hingga Banten dan kota-kota lain seperti Semarang, Pekalongan, Sukoharjo, Magelang, Demak dan Karanganyar.
source ekonomi.bisnis.com