Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Permenaker 18/2022 Langgar Peraturan Diatasnya

Hallo Pabrikers, Forum Komunikasi Human Resource Department(FKHRD) Bekasi kemarin mengadakan diskusi Ketenagakerjaan dengan mengambil tema “Penerapan Permenaker 18 Tahun 2022 Ditinjau Dari Hubungan Industrial Pancasila”.

Des 20 2022, 21:49

Cikarang ,-

Hallo Pabrikers, Forum Komunikasi Human Resource  Department(FKHRD) Bekasi kemarin mengadakan diskusi ketenagakerjaan dengan mengambil tema “Penerapan Permenaker 18 Tahun 2022 Ditinjau Dari Hubungan Industrial Pancasila”.

Acara ini berlangsung di PEC Hotel, Jababeka dengan dihadiri oleh puluhan praktisi HRD dan narasumber pakar hukum Ketenagakerjaan ,B.Woeryono. Moderator Ayu Wardhani membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa dirinya menolak terkait adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 18 Tahun 2022.

“Terkait dengan Permenaker ini tidak sejalan dengan mereka pembuat regulasi, kita semestinya menyikapi Permenaker No.18 Tahun 2022 secara hubungan industrial Pancasilla jadi bukan produk konstitusinya tapi bagaimana kita menyikapi hubungan industrial Pancasila. Sebab masih banyak perusahaan yang belum menjalankan hubungan Industrial Pancasilla”, kata Ayu.

Sementara itu Woeryono lebih menyoroti bahwa Permenaker ini bertentangan dengan aturan diatasnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2021.Termasuk juga melanggar UU no. 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 2 melanggar tentang hirarki regulasi .

“Dilanggar dan ditabrak saja atas dasar 2 hal. untuk itu, saran saya sebaiknya semua pihak menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang bertentangan dengan UU No. 11/2020”, terang pria yang masih aktif beracara di hukum perburuhan di usia senja ini.

Woeryono menambahkan bahwa ironis nya, SK Gubernur di dalam pertimbangannya selalu menyatakan Permenaker no. 18 tahun 2022 selalu jadi acuan. "Celakanya, Jadi besaran upah minimum baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota selalu berdasarkan pertimbangan Permenaker ini" kata Woeryono . Diskusi ini berjalan sangat hangat dengan banyaknya peserta yang melepaskan curhatanya kepada narasumber. Acara ditutup dengan pembagian doorprize yang salah satunya dipersembahkan oleh Media Komunitas Kawasan Industri, Jurnalkawasan.com (df)

Berita Terkait

No Posts Found