Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

PHK Massal di PT Semasi Bogor: 600 Karyawan Terkena Dampak Krisis Pesanan

Sebanyak 600 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). di pabrik sepatu PT Sepatu Mas Idaman (Semasi) di Bogor, Jawa Barat.

Des 19 2023, 05:30

Bogor,- 


Hallo Pabrikers, Sebanyak 600 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). di pabrik sepatu PT Sepatu Mas Idaman (Semasi) di Bogor, Jawa Barat.

Head of HRD & GA, PT Semasi, Yuliasan dalam suratnya kepada ke-600 karyawan itu disebutkan bahwa tindakan PHK itu dilakukan mengingat perusahaan saat ini mengalami kerugian dari sisi operasional produksi dan kerugian dari finansial yang cukup besar.

Disebutksan oleh Yuliasan bahwa perusahaan sepatu khusus mengisi pasar internasional itu mengalami penurunan order. Dinyatakan bahwa untuk periode 2024 mendatang diprediksi order dari pasar internasional telah menunjukkan penurunan yang sangat signifikan sehingga perusahaan tidak mampu lagi dapat bertahan apalagi mempekerjakan para karyawan.

Untuk itu, dalam suratnya yang dilayangkan kepada ke-600 karyawan itu disebut bahwa managemen telah memutuskan terhitung mulai 31 Desember 2023, ke-600 karyawan itu sudah harus di-PHK. PT Semasi sebagai produsen sepatu berorientasi ekspor disebut mengalami penurunan pesanan yang drastis hingga 70 %. Perusahaan Korea yang beralamat di Jalan Sukaraja No 29, Pasirjaya, Bogor, Jawa Barat itu sudah berdiri sejak 1987.

Informasi yang diperoleh  menyebut bahwa perusahaan akan memberikan pesangon kepada para karyaan yang di-PHK itu sebanyak satu bulan gaji tak kecuali bagi yang baru kerja maupun yang sudah puluhan tahun bekerja.

Sejumlah karyawan kepada tubasmedia.com menyebutkan kalau mereka kaget saat menerima surat pemutusan hubungan kerja yang sifatnya ultimatum. Sejak diterima, surat itu sudah harus dijawab dalam tenggangwaktu 7 hari kerja dan kalau tidak dijawab diangap mengundurkan diri dan tidak berkenanan terima pesangon.

Para karyawan menilai PHK itu merupakan PHK sepihak sebab tidak pernah diadakan rembug dengan seluruh karyawan.

Hingga berita ini diturunkan belum berhasil menghubungi pihak perusahaan maupun pihak SPSI setempat. 


Source: media.com

Berita Terkait

No Posts Found