Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Tiadakan Takbiran dan Salat Idul Adha

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya serta menular, berupaya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bekasi

Jul 17 2021, 23:15

Bekasi,-

Halo Pabrikers, Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya serta menular, berupaya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan sementara kegiatan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah 2021 masehi.Selain itu, warga Bekasi dilarang keras melakukan takbiran keliling untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 .

"Kegiatan peribadatan di tempat ibadah meliputi masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya ditiadakan selama PPKM darurat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (17/7/2021). 


Baca Juga : Cara Gratis Ongkir di JK Mart


Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diibuat oleh walikota Rahmat Effendi Bekasi Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, H. Shobirin, dengan Nomor :451/5074-Setda.Kessos dan Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M Di Wilayah Kota Bekasi.

Surat Edaran tersebut isinya meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan yang dikelola baik masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan pada saat pemberlakuan PPKM Darurat tidak melakukan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan secara berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah masing-masing selama masa PPKM Darurat berlangsung. 

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti  Rubiah, mengatakan penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushala akan ditiadakan untuk tahun ini. Di seluruh wilayah kota Bekasi Untuk mencegah menimbulkan kerumunan.


Baca Juga : Bayar di JK Mart Bisa Lewat Go Pay, dan Sistem PO (Invoice)


"Sedang untuk penyembelihan hewan kurban dilangsungkan selama 3 hari yakni pada 11,12 dan 13. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, pemotongan hewan juga dilaksanakan di RPH-R," ujar Rahmat Effendi

Dalam pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;

3. Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

B. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

C. Penerapan kebersihan alat potong qurban

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah meminta masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.(*)


Baca Juga : Anda UMKM/IKM di Bekasi? Bergabunglah jadi Seller di JK Mart

Berita Terkait

No Posts Found