Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

PPN Bakal Naik Jadi 12% Apa Yang Akan Terjadi di Industri Manufaktur?

Hallo Pabrikers, Pemerintah dipastikan akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, rencana tersebut menuai beragam kritik, mulai dari pengusaha hingga buruh, yang menilai kebijakan ini dapat memicu efek domino negatif terhadap perekonomian.

Nov 25 2024, 13:35

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Pemerintah dipastikan akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, rencana tersebut menuai beragam kritik, mulai dari pengusaha hingga buruh, yang menilai kebijakan ini dapat memicu efek domino negatif terhadap perekonomian.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menilai kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah. 

"Pada akhirnya, kenaikan PPN justru akan menggerus penerimaan negara. Konsumen yang terbebani PPN lebih tinggi akan menahan pembelian, yang dapat menurunkan volume penjualan dan produksi," jelasnya, Kamis (21/11).

Redma menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN terjadi di seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga produk jadi. Meski biaya tambahan PPN pada akhirnya dibebankan kepada konsumen, produsen tetap harus menyediakan tambahan cashflow, yang juga meningkatkan beban bunga dan menekan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun ekspor.

"Daya beli masyarakat yang masih lemah menjadi alasan mengapa kebijakan ini sangat riskan. Konsumen yang harus membayar lebih mahal akan mengurangi belanja, dan pada akhirnya industri terpaksa memangkas produksi, bahkan memicu PHK," tambahnya.

Di sisi lain, kelompok buruh juga menyatakan penolakan terhadap kenaikan PPN ini. Mereka menganggap kebijakan tersebut akan semakin membebani mereka, terutama karena kenaikan upah buruh belum memadai untuk menutup tambahan beban biaya. Bahkan, ancaman mogok nasional telah digaungkan oleh sejumlah organisasi buruh.

Protes terhadap rencana kenaikan PPN turut menggema di media sosial. Tagar #TolakPPN12Persen menjadi trending di platform X (Twitter) dengan lebih dari 49.000 unggahan hingga Kamis siang (21/11).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tetap akan dijalankan sesuai dengan amanat UU HPP.

"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik, sehingga APBN tetap sehat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11).

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie AFP, membuka kemungkinan penyesuaian tarif PPN dalam rentang yang diatur UU, yakni 5-15%. Ia menegaskan bahwa penundaan atau penurunan tarif tidak memerlukan perubahan undang-undang, asalkan mendapatkan persetujuan DPR.

Dengan segala kontroversi yang mengiringi kebijakan ini, pemerintah diingatkan untuk mempertimbangkan dampak luas kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, stabilitas industri, dan target penerimaan negara.


Sumber: cnbcindonesia.com

Berita Terkait

No Posts Found