PT Adika Catur Daya Bahas Dampak Putusan MK untuk Perusahaan
Hallo Pabrikers, PT Adika Catur Daya menyelenggarakan diskusi bertema "Jangan Panik! Mari Diskusi Tentang Putusan MK" pada Jumat (15/11/2024) di Ruang Teratai, Hotel Sahid Lippo Cikarang.
Cikarang,–
Hallo Pabrikers, PT Adika Catur Daya menyelenggarakan diskusi bertema "Jangan Panik! Mari Diskusi Tentang Putusan MK" pada Jumat (15/11/2024) di Ruang Teratai, Hotel Sahid Lippo Cikarang. Diskusi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Perusahaan (PP) dan Peraturan Kerja Bersama (PKB), serta strategi menyesuaikan kebijakan internal.
Dr. B. Woeryono, pakar hukum ketenagakerjaan, menjadi pembicara utama dalam diskusi ini. Ia memaparkan peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keselarasan undang-undang dengan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, MK memiliki kewenangan menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Perusahaan perlu memahami dampak putusan MK ini agar dapat menyesuaikan regulasi internal dengan baik," tegas Dr. Woeryono dalam presentasinya.
Salah satu poin yang dibahas adalah ketentuan baru terkait tenaga kerja asing (TKA). Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kini diwajibkan menyusun rencana penggunaan yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Rencana tersebut harus mempertimbangkan prioritas bagi tenaga kerja lokal untuk meningkatkan partisipasi pekerja Indonesia. Selain itu, TKA hanya dapat dipekerjakan pada jabatan tertentu dalam periode waktu tertentu yang sesuai dengan kompetensinya.
Dr. Woeryono juga menyoroti perubahan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini dibatasi maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan. Perubahan ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pekerja dan memastikan perusahaan memiliki regulasi kerja yang lebih terstruktur.
Dalam pembahasan mengenai alih daya, Menteri Tenaga Kerja kini memiliki kewenangan untuk menentukan bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya. Hal ini diatur melalui perjanjian tertulis yang bertujuan memastikan proses alih daya dilakukan secara adil bagi perusahaan maupun pekerja.
Ketentuan waktu istirahat juga mengalami perubahan signifikan. Pekerja yang menjalani lima hari kerja dalam seminggu kini berhak mendapatkan dua hari istirahat. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi pekerja
Selain itu, dalam hal pengupahan, struktur dan skala upah perusahaan hrus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga produktivitas tenaga kerja secara keseluruhan.
Aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga diperketat. PHK hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. Aturan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja dan mendorong profesionalisme perusahaan dalam mengelola hubungan kerja.
Dr. Woeryono menutup presentasinya dengan menegaskan pentingnya perusahaan memahami perubahan regulasi ini. "Kebijakan ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," jelasnya.
Diskusi yang dimoderatori oleh J. Doddy Priambodo, seorang profesional trainer, berlangsung interaktif. Peserta yang terdiri dari manajer SDM, bagian hukum, dan tim kepatuhan regulasi aktif bertanya dan berdiskusi. Melalui sesi ini, mereka memperoleh wawasan praktis untuk menavigasi perubahan regulasi dan menyesuaikan kebijakan perusahaan.
"Kami berharap diskusi ini memberikan pemahaman yang mendalam dan membantu perusahaan mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi," pungkas Dr. Woeryono.