Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

PT Adika Catur Daya Gelar Talkshow Efisiensi Pembuatan PP/PKB

Hallo Pabrikers, PT Adika Catur Daya bersama dengan Woeryono menggelar kegiatan talkshow yang bertajuk “Raih Efesiensi yang Optimal dalam Membuat Perjanjian Kerja, PP/PKB ala Pak Woeryono”. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan perwakilan perusahaan dan digelar di President Executive Club Jababeka, Cikarang pada Selasa (17/10/23).

Okt 18 2023, 07:00

Cikarang,-


Hallo Pabrikers, PT Adika Catur Daya bersama dengan Woeryono menggelar kegiatan talkshow yang bertajuk “Raih Efesiensi yang Optimal dalam Membuat Perjanjian Kerja, PP/PKB ala Pak Woeryono”. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan perwakilan perusahaan dan digelar di President Executive Club Jababeka, Cikarang pada Selasa (17/10/23).

Woeryono, pakar hukum ketenagakerjaan yang didaulat sebagai pembicara menjelaskan definisi mengenai perjanjian kerja dan hubungan kerja.

“Perjanjian kerja ialah sebuah kesepakatan yang dibuat oleh buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban. Hubungan kerja ialah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki tiga unsur diantaranya pekerjaan, updah dan perintah,” jelas Woeryono.

Pada talkshow tersebut banyak dari audiens yang menanyakan mengenai hak-hak krusial yang mesti atau tidaknya tercantum pada perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan seperti target perusahaan, Woeryono pun menuturkan bahwa target merupakan hal yang situasional.

“Jika bertanya mengenai tercatat atau tidak dalam PK dan PP, Saya jawab tidak tercantum. Karena target itu sifatnya situasional, contohnya pada saat kita merekrut karyawan dalam hubungan kerja PKWT jangka waktu 6 bulan dengan target sekian, mau itu selesai atau tidak karena sudah dimuat pada PP 35 Pasal 7 Ayat 3 dan 4,” tutur pria yang berpengalaman puluhan tahun sebagai HR Manager ini.

Ia pun membahas mengenai kewajiban memberi kompensasi kepada para pekerja, namun tidak menutup kemungkinan kompensasi itu tidak diwajibkan karena beberapa hal. Ia pun mengingatkan bahwa jika perusahaan tidak membayar kompensasi tentunya sanksi akan mengintai.

“Kompensasi itu hukumnya wajib diberikan kepada para pekerja, bisa juga tidak wajib apabila pekerja hanya bekerja selama 1 bulan, namun hati-hati apabila kompensasi tidak dibayar dan dituntut oleh pekerja maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan,” katanya.

Poin selanjutnya yang dibahas mengenai karyawan yang mangkir sehingga menurunkan efesiensi perusahaan, Woeryono dengan tegas menjawab bahwa perusahaan dapat mengambil langkah taktis dalam menangani kasus tersebut dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 168 ayat 1 dan 2.

“Ayat satu menyebutkan bahwa Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Lalu pada ayat 2, keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja,” imbuh Woeryono.

Acara ini berlangsung semarak hingga sore hari dan ditutup dengan kegiatan foto bersama.

Berita Terkait

No Posts Found