Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

PT MPS Terkena Denda Rp 100 Juta Pasca Kematian Empat Pekerja di Karawang

Hallo Pabrikers, PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Karawang setelah terlibat dalam kasus kematian empat pekerja di fasilitas produksi pupuk di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjerat perusahaan ini berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024, pukul 14.30 WIB, dengan Hakim Ketua Handika Rahman memimpin persidangan.

Agu 07 2024, 11:30

KARAWANG,–

Hallo Pabrikers,  PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Karawang setelah terlibat dalam kasus kematian empat pekerja di fasilitas produksi pupuk di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menjerat perusahaan ini berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2024, pukul 14.30 WIB, dengan Hakim Ketua Handika Rahman memimpin persidangan.

Dani Prianto Hadi, Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Karawang, menyatakan bahwa PT MPS dinyatakan melanggar sejumlah regulasi terkait keselamatan kerja. Pelanggaran tersebut mencakup UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di ruang terbatas dan lingkungan kerja. "Denda sebesar Rp 100 juta ini merupakan denda Tipiring Ketenagakerjaan tertinggi di Indonesia yang belum terpecahkan oleh provinsi manapun," ungkap Dani dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Kasus ini bermula dari kecelakaan kerja yang terjadi pada 2 Juli 2024, di mana empat pekerja, yakni Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44), meninggal dunia dan satu orang lainnya dalam kondisi kritis akibat keracunan limbah pupuk. Kejadian tersebut terjadi di area produksi PT MPS yang terletak di Dusun Babakan Lio, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok. Salah satu saksi, Wawan Sutisna, melaporkan bahwa insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB saat para pekerja sedang membersihkan toren berisi limbah sisa produksi.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, segera mengambil tindakan dengan menghentikan sementara operasional pabrik setelah meninjau lokasi kejadian. Penutupan sementara dilakukan untuk memastikan keselamatan kerja dan memberikan waktu bagi investigasi lebih lanjut.

Dani Prianto Hadi berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang untuk lebih komitmen dalam menerapkan prinsip dasar K3. "UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus dipandang sebagai prioritas dan bukan hanya sebagai formalitas," tegas Dani.

Kejadian ini menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di industri untuk melindungi keselamatan pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang. (*)




Source : KOMPAS.com

Berita Terkait

No Posts Found