PT. Multistrada Arah Sarana Stop Produksi Sementara
Hallo Pabrikers, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional produksi PT. Multistrada Arah Sarana.
Cikarang,
Hallo Pabrikers, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional produksi PT. Multistrada Arah Sarana. Sanksi ini dijatuhkan karena pabrik ban di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, diduga melanggar praktik usaha berdasarkan undang-undang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan beberapa rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya oleh Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Ya, kami menghentikan sementara produksi di PT. Multistrada Arah Sarana pemasangan PPLH Line dan Pelat Larangan pada Circle Bunburry 2 yang terdiri dari Proses Blending, Open Mill dan Batch Off pada tanggal 1-2 Februari dan menjatuhkan sanksi administratif atas penghentian sementara produksi ." kata Direktur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Pelanggaran nyata yang dilakukan perusahaan antara lain perubahan fasilitas produksi yang berujung pada perubahan izin lingkungan baru dan tidak adanya rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Hal ini melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 89 ayat 1 dan 2 serta Pasal 285 ayat 3 huruf b PP Nomor 22 Tahun 2021,” dia.
Selanjutnya PT. Multi Strada juga melanggar ketentuan pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, karena tidak ada ketentuan baku mutu emisi udara.
“Kemudian PT. Multistrada juga tidak melakukan kerja sama dalam pengelolaan limbah non B3 yang mempunyai nilai ekonomi sesuai perjanjian kerja sama yang disepakati berdasarkan Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Tahun 2007, ujarnya.
Syafri mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan sebelumnya, pihaknya memberikan instruksi kepada pihak PT. Multistrada Arah Sarana. Namun perusahaan tidak melaksanakannya sesuai toleransi waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan.
“Maka, DLH memandang perlu, sesuai dengan ketentuan pengendalian lingkungan hidup yang ditetapkan dalam undang-undang, untuk meningkatkan pengendalian melalui tindakan paksaan administratif negara berupa penghentian sementara kegiatan produksi sampai dengan dipenuhinya peraturan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
source beritacikarang.com