PT Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang

Hallo Pabrikers, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dengan pemohon dari PT Indo Bharta Rayon. Selain Sritex, termohon dalam kasus ini termasuk PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon, berdasarkan putusan homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022. "Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Dengan putusan ini, Pengadilan Niaga Semarang juga membatalkan keputusan terkait pengesahan rencana perdamaian (homologasi) yang telah dikeluarkan pada 25 Januari 2022. Kasus ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi putusan tersebut, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid. "Permohonan dari PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex dikabulkan, dan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 dibatalkan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut mengenai masalah yang dihadapi PT Sri Rejeki Isman Tbk. Ia ingin memastikan apakah kebangkrutan Sritex disebabkan oleh masalah industri tekstil atau faktor lain yang melibatkan kantor pusat perusahaan tersebut.
Agus menyebut pentingnya memahami secara mendalam alasan kebangkrutan perusahaan dengan kode saham SRIL ini.(*)
Source: kompas.com