Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Disambut Positif, Pemerintah Diminta Utuk Segera Tindak Lanjut

Hallo Pabrikers, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XX1/2023 terkait uji materi UU No.6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai berbagai apresiasi, baik dari kalangan pekerja/buruh maupun anggota legislatif.

Nov 06 2024, 15:00

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XX1/2023 terkait uji materi UU No.6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai berbagai apresiasi, baik dari kalangan pekerja/buruh maupun anggota legislatif.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian besar permohonan yang diajukan serikat pekerja dan buruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

"Kami menghormati putusan MK yang mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Cipta Kerja (UU 6/2023). Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air," ujar Netty kepada media, Minggu (3/11/2024).

Sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS, Netty mengapresiasi langkah MK yang membuka ruang koreksi atas regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, putusan ini menjadi angin segar bagi pekerja yang menginginkan perlindungan lebih baik atas hak-haknya. Ia juga mendesak pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan MK dengan mengeluarkan peraturan turunan dan meningkatkan pengawasan agar perusahaan patuh pada aturan yang berlaku.

"Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawalnya agar benar-benar membawa manfaat," tambahnya.

Akademisi Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan ini memberikan makna mendalam, bukan hanya sekadar perbaikan norma. Ia menyebut, putusan MK tersebut menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sebelumnya yang sempat dinyatakan inkonstitusional adalah produk hukum yang bermasalah.

"Melalui putusan itu, MK berupaya memperbaiki putusan-putusannya yang terdahulu, terutama dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut. "Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjutinya,

" kata Yassierli. Ia menambahkan, Kemnaker akan mengadakan koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait serta berdialog dengan serikat pekerja, Apindo, KADIN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merespons putusan ini melalui forum seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa Apindo menghormati dan mematuhi putusan MK. Bob mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kepentingan dunia usaha.

"Kami mendorong semua pihak untuk melihat dampak putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," ujar Bob dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).

Menurut Bob, tekanan ekonomi global dan tren deflasi yang melemahkan daya beli masyarakat berdampak pada konsumsi domestik. Situasi ini, lanjutnya, memengaruhi berbagai sektor, terutama industri padat karya yang sangat bergantung pada stabilitas ekonomi nasional. Bob menegaskan bahwa fleksibilitas kebijakan ketenagakerjaan diperlukan untuk membantu dunia usaha beradaptasi dan mempertahankan kontribusinya terhadap perekonomian. Ia juga menyebut bahwa kepastian hukum dan stabilitas regulasi adalah kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam merencanakan investasi jangka panjang.

Apindo berencana mengkaji dampak putusan MK ini terhadap kebijakan ketenagakerjaan di sektor padat karya. Bob berharap proses penetapan Upah Minimum 2025 dapat tetap merujuk pada aturan sebelum adanya putusan MK No.168/PUU-XX1/2023, mengingat potensi komplikasi jika putusan tersebut langsung diterapkan dalam penetapan upah minimum.



Sumber: hukumonline.com


Berita Terkait

No Posts Found