RDP IKAPEKSI dengan Komisi IX DPR Bahas Masa Depan Pemagangan ke Jepang
Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan program pemagangan ke Jepang serta sinkronisasi regulasi dan kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
JAKARTA —Â
Hallo Pabrikers, Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Jakarta (Kamis,17/9). Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan program pemagangan ke Jepang serta sinkronisasi regulasi dan kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). IKAPEKSI hadir dalam RDP tersebut dengan Ketua Umum Pranyoto Widodo, Wakil Ketua Umum  Pajar Mahmud, serta Kepala Bidang Pemagangan Fathurrahman. Dalam pertemuan itu, IKAPEKSI menyampaikan pandangan bahwa program pemagangan ke Jepang telah memberikan manfaat ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia selama puluhan tahun.
Ketua Umum IKAPEKSI Pranyoto Widodo menekankan bahwa pemagangan tidak semata-mata menjadi jalur keberangkatan anak muda Indonesia ke Jepang, tetapi juga telah menjadi salah satu jalan bagi keluarga kurang mampu untuk meningkatkan kondisi ekonomi.
Program tersebut telah berjalan sejak 1993 dan melahirkan banyak tenaga kerja Indonesia dengan pengalaman, kedisiplinan serta etos kerja yang kemudian dibawa kembali ke Indonesia.
“Pemagangan ini sudah membantu ekonomi jutaan anak keluarga kurang mampu sejak 1993. Yang dibawa pulang bukan hanya penghasilan, tetapi juga kedisiplinan, pengalaman dan etos kerja yang sangat dibutuhkan Indonesia,” ujar Pranyoto.
IKAPEKSI juga menyampaikan besarnya kontribusi ekonomi para peserta dan alumni pemagangan, termasuk kontribusi devisa yang disebut dapat mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Sebagian alumni juga kemudian berkembang menjadi pengusaha dan membuka lapangan pekerjaan di Indonesia.
Dalam pembahasan mengenai tata kelola, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pentingnya menjaga agar perubahan atau penataan regulasi tidak mengganggu mekanisme pengiriman peserta magang yang selama ini telah berjalan.
“Yang penting kami akan usahakan tidak mengganggu flow yang ada sekarang di level pengirim magang. Ini hanya soal rumah saja, apakah KP2MI dan Kemnaker. Kita akan kaji, jangan sampai bertabrakan dengan UU P2MI,” ujar Edy.
Menurutnya, diperlukan sinkronisasi antarlembaga agar pengaturan program pemagangan dapat berjalan stabil tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Nanti akan ada sinkronisasi agar semuanya berjalan stabil,” lanjutnya. Dalam RDP tersebut, pimpinan sidang juga meminta IKAPEKSI menyerahkan paper atau dokumen kajian yang memuat pandangan dan masukan organisasi terkait program pemagangan. Dokumen tersebut akan dipelajari sebagai bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sehingga regulasi yang disusun dapat semakin matang dan mempertimbangkan kondisi serta praktik yang telah berjalan di lapangan.
Bagi IKAPEKSI, masukan tersebut menjadi ruang penting untuk memastikan pengalaman panjang program pemagangan ke Jepang tetap diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan nasional, sekaligus memastikan koordinasi antara lembaga pemerintah berjalan tanpa menghambat jalur pemagangan yang selama ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)