Ribuan Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan Upah 2025 dan Pencabutan Omnibus Law
Hallo pabriker, Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi menggelar aksi tuntutan kenaikan upah 2025 sebesar 8%–10% pada Senin, 28 Oktober 2024
Cikarang,-
Hallo pabriker, Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi menggelar aksi tuntutan kenaikan upah 2025 sebesar 8%–10% pada Senin, 28 Oktober 2024. Massa aksi konvoi menggunakan sepeda motor dari kawasan MM2100 Cikarang Barat menuju kawasan EJIP Sukaresmi, Cikarang Selatan, sambil menyuarakan tuntutan utama: kenaikan upah dan pencabutan omnibus law Cipta Kerja.
“Kami buruh FSPMI Bekasi menuntut kenaikan upah 2025 sebesar 8%–10% dan cabut omnibus law Cipta Kerja,” ujar Ketua Forum Kawasan Industri MM2100, Eko Budiman, dari atas mobil komando. Eko mengimbau agar buruh di pabrik-pabrik tetap waspada dan tidak merasa aman dengan kondisi saat ini, sebab selama undang-undang Cipta Kerja belum dicabut, kesejahteraan buruh masih dalam ancaman.
Setelah dari kawasan industri, massa aksi beranjak menuju kantor bupati Bekasi di Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka. Hingga berita ini dirilis, ribuan buruh sedang dalam perjalanan yang dipimpin oleh mobil komando.(*)
Sumber: koranperdjoeangan.com