Sah! Inilah Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 yang dimana Karawang masih dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023, Rabu (7/12/2022).
Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Jabar Tahun 2023.
Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jabar dan Kota Banjar jadi yang terendah. Kota Banjar juga menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat dengan UMK 2023 di bawah Rp 2 juta.
Perincian UMK 2023 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat Berikut rincian UMK 2023 di Jabar, dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
- Kota Bekasi: Rp 5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574
- Kota Depok: Rp 4.694.493
- Kota Bogor: Rp 4.639.429
- Kabupaten bogor: Rp 4.520.212
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
- Kota Bandung: Rp 4.048.462
- Kota Cimahi: Rp 3.514.093
- Kabupaten Bandung: Rp 3.492.465
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.480.755
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.471.134
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
- Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
- Kota Sukabumi: Rp 2.747.774
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.541.996
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.459.954
- Kota Cirebon: Rp 2.456.505
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.430.760
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.180.602
- Kabupaten Garut: Rp 2.177.318
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.021.657
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.018.389
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.734
- Kota Banjar: Rp 1.998.119
Penetapan UMK 2023 di Jawa Barat ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan. Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (*)