Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Serikat Buruh Bekasi Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan Upah 2023 Sebesar 13%

Masih terkait dengan imbasnya kenaikan harga BBM, ratusan buruh dari beberapa aliansi serikat pekerja menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Nov 09 2022, 01:30

Bekasi,-

Hallo Pabrikers, Masih terkait dengan imbasnya kenaikan harga BBM, ratusan buruh dari beberapa aliansi serikat pekerja menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. Aksi para buruh ke Kantor Disnasker Kota Bekasi tersebut untuk meminta adanya kenaikan upah 2023, Selasa (8/11/2022).

Koordinator Satgassus Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Supriyanto menyampaikan dari para buruh telah mengeluarkan rekomendasi terkait kenaikan upah 2023, dimana rekomendasi yang diberikan buruh yaitu sebesar 13%.

"Kami aliansi buruh Bekasi sengaja meminta kepada Kadis untuk hari ini hadir dalam perundingan upah di tahun 2023 agar mengeluarkan angka sekurang-kurangnya 13%," kata Supriyanto, Selasa (8/11/2022).

Menurut Supriyanto, kenaikan upah 2023 sebesar 13% ini karena ada beberapa kebijakan pemerintah yang sangat memberatkan para buruh. Salah satunya yaitu terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itulah yang mendasari terjadinya tuntutan kenaikan upah 2023.

"Karena kenaikan BBM sehingga kami meminta Disnaker menaikkan upah berdasarkan kenaikan BBM dan tiga tahun kami tidak naik upah karena dampak pandemi kemarin," katanya.

Terkait rekomendasi kenaikan upah 2023 yang diajukan oleh Buruh Bekasi sebesar 13% itu, secara nominal menurut Supriyanto belum sebanding, jika melihat kesulitan para buruh beberapa tahun terakhir ini.


Pembahasan Upah Tak Berjalan Baik

Diakui oleh Supriyanto, selama ini pembahasan terkait masalah upah 2023 tidak berjalan dengan baik. Para buruh menuding bahwa Disnaker Kota Bekasi tidak menginginkan adanya kenaikan upah 2023. Hal ini disebabkan karena Kadisnaker Kota Bekasi tak pernah hadir dalam rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi.

"Artinya ada indikasi mereka tidak mau menaikkan upah 2023. Kenapa, karena tiga kali pertemuan dengan Depeko, Kadisnaker tidak pernah hadir," ujarnya.

Oleh karena itu, Supriyanto menegaskan bahwa hingga kini pembahasan terkait upah 2023 belum berjalan dengan baik, bahkan belum ada angka-angka yang disetujui bersama sebagai rekomendasi kenaikan upah 2023. Sikap dari Disnaker Kota Bekasi itulah yang sangat disayangkannya.

"Jangankan ke angka, membahas tentang bagaimana kerangka upah itu sendiri untuk 2023 itu tidak bisa. Karena Kadis sendiri sebagai kepala dewan pengupahan kota itu tidak pernah hadir," ucapnya.


Pembahasan masih Berlangsung

Sementara itu, sebelumnya sempat diberitakan bahwa proses penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi untuk tahun 2023 hingga kini masih terus berlangsung, bahkan pembahasan-pembahasan pun masih terus dilakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pertemuan dengan para perwakilan serikat buruh, dan dewan pengupahan. Hanya saja, memang belum ada pleno terkait penetapan UMK Kota Bekasi 2023.

"Kalau diplenokan belum ada. Pertama kita belum dapet data inflasi, pertumbuhan ekonomi kan, dapetnya dari BPS," kata Ika Indah Yarti, Rabu (2/11/2022).

Diketahui bahwa rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat adalah sebagai salah satu acuan untuk penetapan. Sedangkan  UMK 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Nah nanti, BPS akan menyampaikan ke Kementerian, Kementerian akan menyampaikan ke Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan kepada kami, nah itu baru kami bisa menjadi bahan (penetapan UMK)," katanya.

Menurut Ika Indah Yarti, penetapan UMK memiliki perhitungan-perhitungan yang harus dilalui.

Oleh karena itu, hingga saat Disnaker Kota Bekasi masih membahas terkait proses proses tersebut, termasuk terus melakukan komunikasi dengan para serikat buruh, Dewan Pengupahan Kota (Depeko), hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami rapatin dulu dengan serikat, mau ngobrol dulu, supaya nanti jangan ada gejolak itu aja dulu untuk sementara sih saya mau komunikasi dengan dewan pengupahan kota (Depeko) kan ada serikat, ada Apindo," ujarnya.




Source: tribunbekasi

Berita Terkait

No Posts Found