Setiap TKA Wajib Alih Keahlian Kepada Tenaga Kerja Pendamping
Hallo Pabrikers, media komunitas Kawasan Jurnalkawasan.com, kembali menggelar event HR Gathering di Swiss Bell Inn, Karawang . Lebih dari 100 peserta turut serta dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Asrian D Saputra, Koordinator Alih Teknologi dan Alih Keahlian Kemnaker RI dan Pakar Hukum Ketenagakarjaan, Salahudin Gaffar.
Karawang,-
Hallo Pabrikers, media komunitas Kawasan Jurnalkawasan.com, kembali menggelar event HR Gathering di Swiss Bell Inn, Karawang (22/06) . Lebih dari 100 peserta turut serta dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Asrian D Saputra, Koordinator Alih Teknologi dan Alih Keahlian Kemnaker RI dan Pakar Hukum Ketenagakarjaan, Salahudin Gaffar. Acara yang dipandu oleh Praktisi HRD sekaligus ketua HRGA KIIC, Â Mat Mursalin ini mengangkat tema Kupas Tuntas Regulasi Pendamping TKA, Alih Teknologi dan Dialog Persoalan Hukum Ketenagakerjaan Terkini.
Dody FM, Pemimpin Redaksi Jurnalkawasan.com mengaku terkejut dengan animo peserta yang demikian besar di Karawang, membeludak hingga ada sebagian yang harus menambah kursi cadangan. “ Kami terus terang hanya ingin mengundang 80an perusahaan, tapi ini ada 125 perusahaan yang terdaftar. Ini keren dan semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi para praktisi HR dan perusahaan pada umumnya,” kata Dody.
Dody melanjutkan, bahwa selain memberikan informasi, sebuah media wajib memberikan edukasi kepada para pembacanya baik melalui tulisan maupun kegiatan seminar, lokakarya, pelatihan dan sejenisnya. "Jurnalkawasan.com sebagai Pers merupakan pilar ke-4 demokrasi juga berperan memberikan edukasi, terutama hal-hal yang aktual di dunia industri, investasi dan ketenagakerjaan ," kata pria asal Jawa Timur ini.Â

Sementara itu, Asrian D Saputra dalam pemaparanya menegaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing .
“Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja mendapat sertifikat kelulusan pendidikan dan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asrian.
Dikatakannya, setiap TKA wajib mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA Alih teknologi dan alih keahlian dilakukan melalui pengalihan kemampuan dengan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan jabatan.
“Yang lebih penting lagi adalah Pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dilakukan pada lembaga pelatihan paling rendah terakreditasi B dan memperoleh sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi,” kata pria kelahiran Lembang, Bandung ini.

Diakhir sesi, peserta dihibur dengan pembagian beraneka ragam hadiah yang dipersembahkan oleh para mitra jurnalkawasan.com, dengan grandprize 1 buah mesin cuci. (*)