Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Sekarang Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.
Jakarta,-
Halo Pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.
Manfaat layanan tambahan tersebut menyediakan fasilitas kemudahan untuk memiliki rumah serta renovasi rumah bagi pekerja/buruh maupun pengembang properti.
Di dalam regulasi tersebut tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Jurnalkawasan.com Adakan Training Shopfloor Leadership 2 Hari Penuh
"Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).
Tetapi Ia juga memperingatkan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan catatan adanya assessment dari setiap bank terkait.
"Apapun status hubungan kerjanya, selama dia aktif membayar JHT, maka dia berhak (untuk MLT ini)," tuturnya.
Sementara bagi para pekerja yang sudah memiliki rumah tinggal, mereka pun masih bisa memanfaatkan MLT untuk merenovasi rumah mereka.
"Kalau untuk (pekerja) yang sudah punya rumah, lalu menggunakan MLT untuk renovasi itu boleh," jelas Indah.
Direktur Utama (Dirut) BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, selama ini, pengaju KPR tidak hanya pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal.
"Tanpa ada program Jamsostek, itu pun kita memberikan kredit KPR buat pekerja profesional yang tidak ada penghasilan tetap. Logika sederhananya apalagi kalau anggota Jamsostek. Jadi itu open untuk yang punya kerjaan tetap yang punya slip gaji bulanan, kewajiban menjadi anggota Jamsostek, dan juga mengiur itu merupakan nilai plus sebenarnya," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan syarat untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan fasilitas perumahan ini wajib menjadi anggota kepesertaan BP Jamsostek minimal satu tahun.
"Tapi persyaratan lainnya dia telah menjadi peserta selama setahun minimal. Kedua, tertib administrasi dan iurannya. Ketiga, perusahaan tempat dia bekerja itu tidak PDS atau perusahaan daftar sebagian, apakah itu upah, program, atau ketenagakerjaan. Terakhir, secara analisa bank itu layak," jelasnya. (*)