Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Tidak Bermasker, Warga Cikarang Dikenakan Sanksi Menyapu Jalanan

belasan orang di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkena sanksi sosial pada Sabtu 19 Juni 2021. Alhasil mereka diberikan sanksi menyapu jalanan umum.

Jun 20 2021, 08:15

Cikarang,-

Halo Pabrikers, belasan orang di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terkena sanksi sosial pada Sabtu 19 Juni 2021. Alhasil mereka diberikan sanksi menyapu jalanan umum.

"Totalnya ada sekitar 12 warga yang kami berikan sanksi sosial ketika kedapatan tidak memakai masker," kata Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribuana Roseno pada Sabtu 19 Juni 2021.

Seno menjelaskan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan selama penyebaran COVID-19 masih berlangsung. Para warga  yang dikenai sanksi ini kata dia harus rela menyapu jalanan di bawah pengawasan petugas.

Kalau untuk denda tidak untuk warga, tapi kami berikan sanksi sosial kepada mereka, seperti menyapu jalanan di lokasi yang sudah ditetapkan petugas," katanya.

Dia menambahkan, operasi menyasar ke tempat-tempat keramaian. Bahkan kata Seno operasi akan berlanjut ke tempat lokasi kuliner di Cikarang dan permainan anak.

"Untuk keramaian seperti kuliner kita ke depankan cara bergerak humanis, edukasi dan penegakan hukum yang soft supaya keselamatan betul-betul bisa terjadi," ujar Seno

Sementara itu, Danramil 05/ Cibitung Kapten Agung menambahkan, operasi yustisi yang digelar oleh TNI dan Polri serta Satpol PP untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Jadi operasi yang kita lakukan adalah menyadarkan," ujar dia.


Sumber : wartakota.com

Berita Terkait

No Posts Found