Tilang Elektronik Akan Beroperasi 24 Jam Di Kabupaten Bekasi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Bekasi terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ELTE)
Halo Pabrikers…
Cikarang,-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Bekasi terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ELTE). Rencananya, tilang elektronik akan diterapkan di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Kami masih melakukan sosialisasi tilang elektronik tersebut,” tutur Kasatlantas Polresto Bekasi, AKBP Ojo Ruslani.
Ia berharap penerapan tilang elektronik ini menjadikan masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas. Sehingga tingkat pelanggaran lalu lintas menurun dan mengurangi angka kecelakaan.
“Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam penuh. Nantinya, dikembangkan dengan menambah titik-titik jalan yang dipasang kamera elektronik,” kata Ojo.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas akan diberikan surat tilang yang dikirim ke rumah. Penyelesaian tilang dilakukan melalui pembayaran di Bank BRI dan apabila denda tilang tidak dibayar maka pajak kendaraan akan diblokir.
Penerapan sistem tilang elektronik ini kerjasama dengan Ditlantas Polda Metro, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait lainnya.Â
"Kita mulai terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya ialah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” ucap Ojo. (*)