UMK Jabar Hanya Naik 2,50%, Ini Alasannya!
Pj Gubernur Jawa Bey Triadi Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Wilayah Jawa Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Pj Gubernur Jawa Bey Triadi Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Wilayah Jawa Barat yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 itu, Bei mengatakan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu:
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β ππ(π‘+1) = ππ(π‘) + (ππππ¦ππ π’ππππ πππππ ππ π₯ ππ(π‘))
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β ππππ¦ππ π’ππππ πππππ ππ = πΌπππππ π + (ππΈ π₯ Ξ±)
Di mana, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35% dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.
"Tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan
nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/11/2023).
"Hasil pemeriksaan rekomendasi ada 13 Kabupaten/Kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023," tambahnya.
Ada pun rekomendasi tersebut besarannya berkisar di atas 10% atau mendekati tuntutan buruh yang sebesar 15%.
"Terhadap 14 Kabupaten/Kota yang tidak berdasarkan PP 51/2023, perhitungan penyesuaian upah minimum dilakukan dengan formulasi PP No 51/2023 dengan menggunakan nilai alfa sesuai pendekatan/analisis kuadran seperti yang tertuang dalam pasal 34 ayat (2) dan 34A PP 51 Tahun 2023," tegasnya.
"Sehingga Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang berdasarkan PP 51/2023 seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51/2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51/2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51
Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," terang Bey.
Dengan keputusan itu, ujarnya, UMK di wilayah Jawa Barat tahun 2024 rata-rata sebesar Rp3.370.534.
"Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22," kata Bey.
Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:
Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768
Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485
Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612
Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988
Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102
Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399
Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309
Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat naik 0,80% jadi Rp3.508.677
Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308
Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308
Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697
Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan naik 3,18% jadi Rp2.074.666
Kota Tasikmalaya naik 3,85% jadi Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41% jadi Rp2.535.204
Kabupaten Garut naik 3,26% jadi Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis naik 3,35% jadi Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran naik 3,36% jadi Rp2.086.126
Kota Banjar naik 3,61% jadi Rp2.070.192.
Dengan demikian, UMK 2024 di Jawa Barat yang tertinggi ada di Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430 dan terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.
Source:indonesia.com