UMP DKI Jakarta Batal Naik, Ini Tanggapan Buruh
Hallo Pabrikers, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku, pihaknya menolak diturunkannya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku, pihaknya menolak diturunkannya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Sebagai informasi, penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta kemarin, Selasa (12/7/2022), atas gugatan yang dilayangkan pengusaha.
Said menyebutkan bahwa penurunan upah di tengah jalan menyebabkan kekacauan. Ini menjadi salah satu alasan pihaknya menolak PTUN Jakarta. "Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ungkap Said dalam keterangan tertulis pada Selasa malam.
Said menjelaskan, sudah tujuh bulan sejak awal 2022 kalangan buruh menerima upah sesuai UMP DKI yang semula ditetapkan Rp 4,6 juta. Menurut dia, buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus. "Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," ucap Presiden Partai Buruh itu. "Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran" lanjutnya
Baca juga : PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 (jurnalkawasan.com)
Source: kompas.com