Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Naik 1,72 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. UMP Jawa Barat untuk tahun 2022 naik 1,72% dari tahun ini, yang sebelumnya Rp. 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487, naik sebesar Rp. 31.135.

Nov 23 2021, 02:10

Bandung,-

Halo Pabrikers, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

UMP Jawa Barat untuk tahun 2022 naik 1,72% dari tahun ini, yang sebelumnya Rp. 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487, naik sebesar Rp. 31.135.

Setiawan Wangsaatmaja selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat mengatakan penetapan kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72% dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat, Minggu (21/11).


Baca Juga : Kecewa UMP Naik 1,09 Persen, 29-30 November Buruh Demo Besar-besaran


Penghitungan UMP tahun 2022 tersebut berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri.

Setiawan menjelaskan penghitungan UMP 2022 juga berpedoman kepada tiga Undang-Undang (UU) yaitu UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan terbitnya penetapan UMP Jabar maka selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan menyusul dengan menetapkan upah minimum kabupaten/kota di masing-masing daerah.

"UMK tertinggi dan terendah itu kalau kita lihat dari data yang ada, yang tertinggi tetap dipegang Kabupaten Karawang yang terendah adalah Pangandaran," tutur dia.

Dari simulasi penghitungan berdasarkan besaran UMP tahun 2022, Setiawan menyebut terdapat 11 kabupaten/kota yang besaran UMP-nya akan tetap atau tidak naik di tahun depan. Hal tersebut lantaran dalam klausul PP No 36 tahun 2021 menyebutkan bahwa apabila batas atas sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, maka penetapan upah minimum kabupaten/kota harus mengikuti upah minimum tahun berjalan tersebut atau tidak naik.

Lebih lanjut, berikut penghitungan nilai UM tahun 2022 menggunakan PP-36/2021 di Provinsi Jawa Barat :

Berita Terkait

No Posts Found