Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Usia Pensiun di Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Alasannya!

Hallo Pabrikers, Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja Indonesia resmi meningkat menjadi 59 tahun. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. "Ketentuan ini dimulai sejak tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan menjadi 59 tahun pada 2025," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Jan 13 2025, 22:50

Jakarta,

Hallo Pabrikers, Mulai tahun 2025, usia pensiun pekerja Indonesia resmi meningkat menjadi 59 tahun. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. "Ketentuan ini dimulai sejak tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan menjadi 59 tahun pada 2025," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Usia pensiun didefinisikan sebagai batas maksimal pekerja untuk berhenti bekerja. Namun, penerapan usia pensiun tetap harus mempertimbangkan jenis pekerjaan, beban kerja, serta kebutuhan fisik dan mental dalam pelaksanaannya.

Bagi pekerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak menerima manfaat yang mencakup santunan saat masih aktif bekerja atau ketika telah memasuki masa pensiun. Selain itu, manfaat JP juga diberikan dalam situasi tertentu seperti cacat total tetap atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Menurut Sunardi, keputusan untuk menaikkan usia pensiun juga didasarkan pada berbagai kajian. Salah satu faktornya adalah meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia yang sejalan dengan perbaikan kualitas kesehatan masyarakat.

"Usia pensiun akan terus naik secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Ini merupakan langkah strategis yang mempertimbangkan tren demografi dan kesehatan masyarakat," jelasnya.

Sunardi menegaskan bahwa Program Jaminan Pensiun adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga bertanggung jawab menyediakan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.

Selain itu, pelaksanaan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Peraturan Perusahaan (PP). Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Peningkatan usia pensiun ini diharapkan mampu memberikan stabilitas bagi pekerja dan mendukung kesinambungan program perlindungan sosial di masa mendatang.(*)





source: detik.com

Berita Terkait

No Posts Found