Cara Membuat Faktur Pajak yang Benar, Perhatikan Template dan Isinya

Cara membuat faktur pajak perlu mengikuti langkah-langkah yang tepat. Hal ini tentunya harus dipahami oleh para pengusaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak setiap tahunnya diwajibkan membuat faktur pajak ini.
Cikarang,-
Halo Pabrikers, Cara membuat faktur pajak perlu mengikuti langkah-langkah yang tepat. Hal ini tentunya harus dipahami oleh para pengusaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak setiap tahunnya diwajibkan membuat faktur pajak ini.
Faktur pajak ini berguna sebagai bukti bahwa PKP telah memungut pajak untuk setiap transaksi yang ada. Terutama yang melibatkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak dibuat langsung oleh PKP dari setiap penyerahan BKP ataupun JKP.
Cara membuat faktur pajak bisa dibuat secara manual dan elektronik atau disebut juga e-faktur. Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dilaporkan dalam bentuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Cara membuat faktur pajak perlu mengikuti langkah-langkah yang tepat. Hal ini tentunya harus dipahami oleh para pengusaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak setiap tahunnya diwajibkan membuat faktur pajak ini.
Faktur pajak ini berguna sebagai bukti bahwa PKP telah memungut pajak untuk setiap transaksi yang ada. Terutama yang melibatkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak dibuat langsung oleh PKP dari setiap penyerahan BKP ataupun JKP.
Cara membuat faktur pajak bisa dibuat secara manual dan elektronik atau disebut juga e-faktur. Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dilaporkan dalam bentuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dikutip dari laman Liputan6.com dan berbagai sumber, berikut cara membuat faktur pajak. Langkah pertama ini adalah mengisi data PKP dan pembeli. Kamu tinggal mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Sebelum memulai pengisian data, minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Nomor Pokok Wajib Pajak kamu terdaftar. NSFP kini bisa didapatkan melalui pengajuan online.
2. Setelah memiliki NSFP, kamu bisa memulai untuk membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi.
3. Kamu bisa membuatnya dengan Microsoft Excel atau mencari template faktur pajak yang sesuai dengan kebutuhan. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Mengisi data barang atau jasa yang diserahkan. Data Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus diisi ke dalam faktur pajak adalah nama dan jenis barang, harga, potongan harga jika ada, metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan.
5. Mencantumkan nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya.
Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.
6. Data pertama harus dicantumkan adalah nama dan harga jual.
7. Setelah itu, isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.
8. Penghitungan PPN sebesar 10% dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak atau harga jual barang dan jasa dalam transaksi. Jika yang diperjualbelikan merupakan barang mewah, PPN yang dikenakan adalah PPN khusus barang Mewah atau PPNBM.
9. Terakhir tanda tangan. Tanda tangan yang menjadi bukti validasi faktur pajak harus dibubuhkan oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kamu bisa membuat faktur pajak dengan mencari template faktur pajak untuk Microsoft Excel yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan perusahaan.(*)